Konsultasi
Apa yang Bisa Kami Bantu?
LBH-Ashim memiliki kompetensi penanganan kasus pidana maupun perdata.
Mulai dari Kasus intimidasi & persekusi da’i, kasus lembaga dakwah & pendidikan, kasus mafia/sengketa tanah, kasus perselisihan antar kelompok, kasus wakaf, kasus perselisihan perburuhan, kasus perbankan, perselisihan keluarga/warisan & kasus lainnya
Pasal & Tuduhan yang Sering Terjadi
Tincidunt mauris, nulla elementum quis posuere orci, urna in consequat aliquet nunc.
01.
Pasal 28 (1) UU ITE
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
02.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
03.
Pasal 45 UU ITE
“(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
04.
Pasal 14 UU No. 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
”Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
05.
Pasal 15 No. 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
“Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”
Asesmen Hukum
Jasa penilaian dan evaluasi tata kelola organisasi dan proses bisnis agar sesuai dengan kaidah hukum.
Lembaga Pendidikan
Membantu kelancaran lembaga pendidikan dari sisi bantuan hukum.
Wakaf
Membantu penanganan wakaf yang bermasalah.
Pertanahan
Membantu penanganan masalah-masalah di sektor pertanahan .