Profile
Lembaga Bantuan Hukum Ashim Sunnah Mulia
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ashim Sunnah Mulia adalah Lembaga Pemberi Bantuan Hukum, sebagaimana diatur di dalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Kata Ashim berasal dari العصم yang artinya pembela atau pelindung. Oleh karena itu, LBH Ashim Sunnah Mulia ini bermaksud untuk melindungi dan membela dalam peradilan hukum dalam rangka mendukung dakwah sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah yang mulia.
Didirikan pada tanggal 5 Januari 2022/2 Jumadil Akhir 1443 H di Kantor Islamic Leadership Learning Center (ILLC) Bekasi Jawa Barat
Diprakarsai oleh Ustadz Yusuf Baisa, Lc & Ustadz Ali Saman Hasan, Lc, M.A dihadiri oleh 22 orang dari beberapa Lembaga, antara lain; PULDAPII, Kombatpol, Pakaji, HAPIA, Ponpes Al Wafi, Ponpes Andalusia, Ma’had Aisyah binti Abu Bakr Siddiq dan para Lawyer Muslim.
Akta Notaris Retno Yuniati, S.H, M.Kn Nomor 39 tanggal 14 April 2022.
Latar Belakang Pendirian
- Banyaknya ancaman fisik, verbal & ancaman hukum terhadap da’i-da’i sunnah.
- Banyaknya kajian yang dibubarkan paksa sepihak oleh pihak-pihak tertentu.
- Pentingnya kesadaran hukum & kebangsaan diantara da’i sunnah di Indonesia.
- Banyaknya penolakan dakwah yang dilakukan secara sistematis, terstruktur & terencana.
- Pentingnya kesamaan langkah & strategi pembelaan hukum bagi advokat/lawyer muslim.
- Kampanye anti wahabi dan salafy yang semakin marak serta menjadikan isu tersebut sebagai alat untuk mendiskreditkan & mengintimidasi dakwah sunnah.
Dalil Tentang Peradilan Hukum
يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُم بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ
Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil…”
[Shaad/38: 26]
وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah…”
[Al-Maaidah/5: 49]
وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ
Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, barang-siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya…”
[Al-Baqarah: 283]
Visi:
Membela Peradilan Hukum yang Berkeadilan dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945 & Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
Misi:
Turut berperan serta dalam menciptakan keharmonisan, ketentraman dan kenyamanan di masyarakat atas dasar nilai-nilai hukum yang berkeadilan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memberikan kesadaran dan edukasi hukum kepada ummat Islam di Indonesia
Menumbuhkan sikap kemandirian, semangat perjuangan dalam mempertahankan dan melindungi hak-hak sipil serta hak-hak hukum Warga Negara Indonesia.
Melakukan perlindungan dan pendampingan hukum bagi da’i maupun penggerak dakwah di Indonesia.
Memisahkan kepentingan pribadi di dalam melakukan pendampingan maupun pembelaan hukum serta mempertimbangkan syariat dalam langkah/tindakan hukum.