Siaran Pers LBH-Ashim

Sehubungan dengan adanya fenomena gerakan sekelompok masyarakat yang meminta adanya pembubaran Lembaga Pendidikan/ Yayasan yang dituduh sebagai kelompok “wahabi” di beberapa daerah, maka dengan ini kami dari LBH ASHIM sebagai Lembaga Independen yang mengamati permasalahan hukum dan kebijakan publik menanggapi dan merespon fenomena tersebut sebagai
berikut:

Bahwa perlu dikaji, dipelajari dan dicermati secara mendalam makna atau definisi istilah “wahabi”.
Mengingat sampai dengan sekarangpun masih simpang siurnya istilah wahabi di masyarakat. Pada akhirnya yang terjadi di masyarakat istilah tersebut digunakan oleh kepentingan tertentu untuk menghantam, menjatuhkan serta mendiskreditkan pihak-pihak yang dianggap berseberangan. Sehingga sering kali kondisi tersebut menjadi permasalahan hukum yang bisa merugikan keamanan, ketertiban
dan ketentraman kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berasaskan Pancasila dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.

Bahwa istilah “wahabi” sampai dengan saat ini belum ada definisi hukum yang jelas dan terperinci didalam Peraturan Perundang-undangan baik di Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) maupun peraturan-peraturan dibawahnya. Oleh karena itu tidak boleh ada satupun pihak yang mendefinisikan sendiri ataupun mendistorsi sesuai dengan kepentingannya masing-masing sehingga berakibat adanya pihak-pihak yang dirugikan baik secara materil maupun moril atas tuduhan tersebut.

Bahwa istilah “wahabi” sampai dengan saat ini belum ada definisi secara syariat yang jelas dan fatwa terlarang (sesat) dari pihak otoritas berwenang dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Oleh karenanya tidak boleh adanya pihak-pihak tertentu dengan sembarangan menuduh kelompok tertentu sesat dan terlarang.

Bahwa kami meminta seluruh pihak baik itu instansi pemerintah maupun instansi terkait dalam memandang permasalahan tersebut agar bersikap arif dan bijaksana, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Bahwa menurut kami tindakan sekelompok orang yang meminta pembubaran beberapa Yayasan
Lembaga pendidikan di bubarkan adalah tindakan inkonstitusional karena desakan pembubaran yayasan tersebut diatas telah bertentangan dengan konstitusi yaitu Pancasila dan UUD 1945 sesuai bunyi dalam pasal 29 UUD 1945;

  1. Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Selanjutnya Pasal 28 E UUD 1994 yang berbunyi;

  1. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Bahwa kami menegaskan, pernyataan oleh sekelompok masyarakat untuk membubarkan yayasan melanggar UUD 1945 tentang kebebasan menganut agama dan kepercayaan sebagai pelaksanaan kewajiban konstitusi. Pernyataan pembubaran tersebut menghancurkan amanah dan nilai-nilai yang terkandung di dalam konstitusi bahwa kita perlu menyadari wawasan berkebangsaan bhineka tunggal ika.

Bahwa tanggung jawab negara untuk melindungi kebebasan beragama diatur di dalam pasal 22 ayat (1), (2), Pasal 71 dan Pasal 72 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Yang berbunyi :
Pasal 22

  1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan
    kepercayaannya itu.

Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.

Pasal 72
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

Bahwa kami mendesak kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan aparatur hukum terkait agar dapat melindungi semua pihak yang merasa terdzholimi, terintimidasi dan melakukan penegakan hukum bagi semua pihak.

Bahwa perlu diketahui tata cara pembubaran yayasan telah diatur di dalam Pasal 62 huruf c UU Nomor
16 Tahun 2001 Tentang Yayasan yang telah diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2004 yang berbunyi:
Pasal 62
Yayasan bubar karena: putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan
alasan:

  1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
  2. tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
  3. harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

Bahwa hingga kini menurut pengamatan kami yayasan-yayasan yang dituntut untuk dibubarkan dalam aktivitas dan kegiatannya tidak pernah melakukan pelanggaran yang dilarang oleh negara menyebarkan ajaran-ajaran, doktrin-doktrin, yang membahayakan negara dan mengganggu ketertiban umum.

Bahwa menurut pengamatan kami yayasan-yayasan yang dituduh “wahabi” hingga saat ini selalu tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.

Oleh karena itu kami berharap, kepada semua pihak agar menyikapi hal tersebut dengan tenang berpikiran secara jernih baik pemerintah pusat maupun di tingkat daerah.

Bekasi, 7 Februari 2022

LBH ASHIM
Mua’dz Masyadi, S.H

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *