Bogor, 31 Juli 2022
Bertempat di Bogor berkumpul beberapa Ormas dan Yayasan -Yayasan Islam dan juga dihadiri oleh Kuasa Hukum Yayasam Masjid Imam Ahmad Hanbal bersepakat membentuk GERAKAN NASIONA PENYELAMATAN MASJID AHLUSSUNNAH WALJAMAAH ( GNPM ASWAJA )
menyatakan sikap bersama berikut isinya :
Pada hari ini, Ahad 31 Juli 2022 kami Lembaga, Ormas dan Yayasan secara bersama-sama menyatakan sikap atas tindakan Wali Kota Bogor yang menghentikan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal Pembangunan kembali Masjid Imam Ahmad bin Hanbal memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Putusa PTUN Bandung nomor 150/G/2017/PTUN-BDG Jo. Putusan PT TUN Jakarta Nomor 159B/2018/PT.TUN.JKT Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 93PK/TUN/2019 Jo. Penetapan Eksekusi PTUN Bandung Nomor 150/PEN.EKS/2017/PTUN-BDG dan Putusan PTUN Bandung nomor 32/G/2018/PTUN-BDG Jo. Putusan PT TUN Jakarta Nomor 6B/2019/PT.TUN.JKT Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 310/K/TUN/2019 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 154PK/TUN/2019 Jo. Penetapan Eksekusi PTUN Bandung Nomor 32/PEN.EKS/2018/PTUN-BDG telah in kracht van geweijsde. Sudah seharusnya Walikota Bogor untuk tunduk dan taat terhadap ketentuan hukum yang belaku.
Keputusan Walikota Bogor yang menyatakan bahwa permasalahan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal dikategorikan sebagai Konflik Sosial adalah terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Maka dari itu dengan ini kami menyatakan sikap:
- Mendukung Pembangunan Kembali Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) yang telah memiliki dasar hukum yang kuat;
- Kecewa dengan langkah dan sikap Walikota Bogor yang belum menjalankan Putusan PTUN a quo;
- Mendesak Walikota Bogor agar segera menjalankan Putusan PTUN a quo yaitu untuk mencabut Keputusan terkait Pembekuan dan Pencabutan IMB MIAH;
- Menolak Permasalahan Pembangunan Masjid MIAH dikategorikan sebagai konflik sosial, karena tidak pernah terjadi permasalahan konflik sosial dan penetapan kasus tersebut sebagai konflik sosial tidak sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
- Menolak segala aksi intimidasi, persekusi, provokasi dan pengerahan massa dalam Permasalahan Pembangunan Masjid MIAH
Yang Menyatakan :
- Komunitas Sahabat TNI Polri (KOMBATPOL)
- PAKAJI (Pengamanan Kajian Ahlu Sunnah Indonesia)
- Lembaga Bantuan Hukum ASHIM
- Yayasan As Sahabat Bogor
- Yayasan Perisai Muslim
- Yayasan Huffazhulqur’an Wassunnah
- Yayasan Pesona Daarul Ilmi
In syaa Allah dukungan bersama seperti ini akan semakin banyak kedepannya bukan cuma untuk kasus Masjid MIAH Bogor ini, tapi juga untuk semua Masjid / musolah di Indonesia yang mengalami nasib serupa.
Bagi Ormas – Yayasan – dan gerakan serta Kaum Muslimin yang ingin bergabung dalam gerakan ini silahkan hubungi Humas
Humas GNPM ASWAJA Via Wa : 087764547695
E-mail : gnpmaswaja@gmail.com
Div Humas GNPM ASWAJA:
Zainal Abidin